PEMERINTAH


Batam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, telah menetapkan pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun 2012 dengan sistem Swakelola oleh satuan pendidikan SD/SMP dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari Lampiran I Permendikbud tersebut yang menyatakan bahwa Program Peningkatan Prasarana Pendidikan menggunakan mekanisme Swakelola oleh sekolah sesuai peratuan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sedangkan untuk Program Peningkatan Mutu Pendidikan tetap menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya perubahan mekanisme program peningkatan perasarana pendidikan dari pola pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi swakelola ini, Mohammad Dawoed salah seorang pemerhati pendidikan di Malang Raya mengatakan bahwa hal ini akan membawa permasalahan baru. Mengingat dalam peraturan tersebut masih dipakai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.
Dikatakan lebih lanjut oleh Mohammad Dawoed bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut jelas dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya dianggarkan melalui mekanisme belanja langsung perkegiatan di SKPD/Dinas Pendidikan dan mengikuti mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian terlihat jelas bahwa terjadi ketidakpastian hukum didalam Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011 dan Nomor 57 Tahun 2011.
Demikian pula jika dibandingkan dengan Petunjuk Teknik DAK Pendidikan Tahun 2010 dan Tahun 2011 yang memerlukan persetujuan Komisi X DPR-RI, kenyataannya Petunjuk Teknis DAK Pendidikan Tahun 2012 belum mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI.
Mohammad Dawoed mengatakan bahwa kebijakan tentang DAK Bidang Pendidikan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Persetujuan Komisi X DPR-RI tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat dalam hal ini Undang Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010. Mana mungkin Menteri Dalam Negeri dan Komisi X DPR-RI secara serta merta mau merubah kebijakan yang telah dibuatnya hanya karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (ed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar