Rabu, 08 Agustus 2012

Dibentuk, Posko Pemantau Pembayaran THR


JAKARTA, (PRLM).- Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, bila terjadi hal-hal yang merugikan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan ke dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR.

“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," kata Muhaimin di Jakarta.
Pemerintah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko ini berfungsi melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR. Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.


“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.
Muhaimin mengatakan, tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu para pengusaha agar segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," kata Muhaimin.
Dikatakan, pelaksanaan pembayarann THR yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.

Dia menegaskan, pihak Kemenakertrans tidak akan segan- segan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum. Kita siapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyeidikan dan penuntutan hokum kalau memang ada pelanggaran. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknva,“ kata Muhaimin.
Sementara itu, R. Irianto Simbolon Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan, berdasarkan data tahun lalu pihaknya telah menerima Kasus Pengaduan THR tahun 2011 sebanyak 84 Kasus.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain tuntutan pembayaran THR yang dibayar dibawah UMP, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan THR diganti uang ketupat dan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Kemnakertrans, kasus pengaduan THR terbanyak berasal dari Jakarta (62 kasus), Bekasi 5, Banten 3, Sumatera Utara 1, Tangerang 2, Bogor 1, Jawa Barat 2, Sulawesi Selatan 3, Yogyakarta 1, dan tanpa alamat 4.

“Kemnakertrans bekerja sama dan berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indoneisa telah menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruh sehingga akhirnya semua permasalahan dapat diselesaikan," kata Irianto.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (A-78/A-89)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar