HEADLINES


Jakarta, MP (27/12) Sebagaimana sistem pengelolaan dana BOS telah dikembalikan dari transfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota menjadi transfer ke Kas Daerah Provinsi, maka pelaksanaan DAK juga mengalami perubahan serupa.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan DAK Tahun 2010 dan Tahun 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka pada tahun 2012 telah dikembalikan menjadi sistem swakelola sebagaimana terjadi pada tahun 2009 dan sebelumnya. Dalam hal ini pekerjaan konstruksi pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan dan rehab bangunan dengan cara swakelola, sedangkan pengadaan peralatan peningkatan mutu pendidikan tetap melalui cara pengadaan barang. Keduanya harus memenuhi aturan yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan sistem pengelolaan pelaksanaan DAK ini dapat diketahui dari Peraturan Mendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SD/SDLB dan Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SMP/SMPLB. Dalam lampiran peraturan Mendikbud tersebut telah disebutkan adanya penugasan Kepala Sekolah penerima DAK untuk membentuk Panitia Pembangunan yang harus diketahui oleh Komite sekolah.
Hampir dipastikan seluruh Kepala SD dan SMP di daerah menyambut baik terbitnya Peraturan Mendiknas ini, demikian pula dengan para pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Dengan terbitnya petunjuk teknis lebih dini diharapkan pelaksanaan DAK Tahun 2012 tidak akan menjadikan mereka super sibuk. Akan tetapi tentunya hal ini membutuhkan kerja keras dan disiplin agar pelaksanaannya akan lebih baik daripada dikerjakan oleh pihak ketiga.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh informasi tentang dasar dan alasan Mendikbud mengadakan perubahan pelaksanaan DAK 2012 (MD/LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar