JAKARTA, (PRLM).- Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, bila terjadi hal-hal yang merugikan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan ke dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR.
“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," kata Muhaimin di Jakarta.
Pemerintah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko ini berfungsi melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR. Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Selain memantau pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, posko-posko ini siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.