Batam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
telah menetapkan pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun 2012 dengan sistem
Swakelola oleh satuan pendidikan SD/SMP dengan melibatkan peran serta
masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari Lampiran I Permendikbud tersebut
yang menyatakan bahwa Program Peningkatan Prasarana Pendidikan
menggunakan mekanisme Swakelola oleh sekolah sesuai peratuan
perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sedangkan untuk Program
Peningkatan Mutu Pendidikan tetap menggunakan mekanisme penyedia
barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya perubahan mekanisme
program peningkatan perasarana pendidikan dari pola pengadaan
barang/jasa pemerintah menjadi swakelola ini, Mohammad Dawoed salah
seorang pemerhati pendidikan di Malang Raya mengatakan bahwa hal ini
akan membawa permasalahan baru. Mengingat dalam peraturan tersebut masih
dipakai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.
Dikatakan lebih lanjut oleh Mohammad
Dawoed bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut jelas
dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2011 dan seterusnya dianggarkan melalui mekanisme belanja
langsung perkegiatan di SKPD/Dinas Pendidikan dan mengikuti mekanisme
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian terlihat jelas bahwa terjadi
ketidakpastian hukum didalam Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011 dan Nomor
57 Tahun 2011.
Demikian pula jika dibandingkan dengan
Petunjuk Teknik DAK Pendidikan Tahun 2010 dan Tahun 2011 yang memerlukan
persetujuan Komisi X DPR-RI, kenyataannya Petunjuk Teknis DAK
Pendidikan Tahun 2012 belum mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI.
Mohammad Dawoed mengatakan bahwa
kebijakan tentang DAK Bidang Pendidikan yang dikeluarkan oleh Menteri
Dalam Negeri dan Persetujuan Komisi X DPR-RI tersebut mempunyai dasar
hukum yang kuat dalam hal ini Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 47
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
Mana mungkin Menteri Dalam Negeri dan Komisi X DPR-RI secara serta
merta mau merubah kebijakan yang telah dibuatnya hanya karena adanya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar