Satu contoh kecil saja misalnya di
Kabupaten Malang, pada tahun 2011 ini DAK Bidang Pendidikan yang
diterima berdasarkan lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 32 Tahun 2011 alokasi dana DAK Bidang Pendidikan adalah sebesar
Rp.71.785.900.000,00 yang terdiri dari DAK untuk SD sebesar
Rp.57.661.700.000,00 dan untuk SMP sebesar Rp.14.124.200,00. Jumlah ini
belum termasuk alokasi DAK Tahun 2010 yang telah ditranfer ke Kas Daerah
pada tahun 2010 berdasarkan Lampiran V Permendiknas Nomor 18 tahun
2010 sebesar Rp.51.835.900.000,00 yang terdiri dari DAK untuk SD sebesar
Rp.24.961.500.000,00 dan untuk SMP sebesar Rp.26.874.400.000,00. yang
tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2010. Dimana apabila semuanya
dilaksanakan pada Tahun 2011 ini, maka jumlahnya akan menjadi sebesar
Rp.123.621.800.000,00.
Dalam Petunjuk Teknis penggunan DAK
Bidang Pendidik ditetapkan bahwa Kabupaten / Kota wajib menyediakan dana
pendamping 10% dari jumlah Alokasi DAK Pendidikan. Dengan ketentuan
tersebut maka Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan harus
melaksanakan program DAK sebesar Rp.123.621.800.000,00 ditambah
Rp.12.362.180.000,00 sekitar Rp.135,9 Milyar. Mungkin baru kali inilah
ada satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang yang melaksanakan suatu proyek dengan nilai sebesar
itu, dengan kata lain Dinas Pendidikan pada tahun ini mempunyai sebuah
Mega Proyek yang amat fantastic …….. Luar Biasa!
Pada tahun tahun sebelumnya, sejak
adanya program DAK Bidang Pendidikan hal ini dapat dilaksanakan dengan
baik dan lancar karena memakai sistem swa-kelola. Akan tetapi dengan
adanya perubahan sistem dari swa-kelola menjadi pengadaan barang/jasa,
maka hal ini akan membawa satu perubahan yang sangat besar. Besarnya
nilai proyek DAK itu tentunya akan mengundang “banyak tangan” yang ingin
menikmatinya dengan berbagai jalan sesuai dengan jabatan dan kewenangan
yang dimiliki
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang
biasanya melaksanakan pengadaan barang / jasa melalui lelang sederhana
tiba tiba mengadakan perubahan sistim pengadaannya dengan sistem
e-procurement (e-proc) yang hanya bisa diikuti oleh mereka mereka yang
sudah berpengalaman dalam dunia modern dan komputerisasi. Padahal
sebagian besar Kabupaten/Kota di Indonesia, bahkan di Kota Malang proyek
DAK Bidang Pendidikan ini masih memakai sistem lelang sederhana agar
memudahkan seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha ekonomi lemah dapat
menikmati keuntungan dari Program DAK Pendidikan ini dengan mengambil
proyek proyek yang bernilai dibawah Rp.200 Juta. Karena para pengusaha
ekonomi lemah ini sangat mengetahui bahwa untuk proyek proyek yang
nilainya diatas jumlah itu biasanya sudah ada yang berhak.
Nah, ketika proses pelaksanaan program
DAK ini dilaksanakan, muncullah beberapa permasalahan yang sangat
krusial. Mulai dari proses perencanaan, pembuatan surat keputusan Bupati
sampai dengan pelaksanaan lelang dengan memakai sistem e-proc ini,
antara lain ditengarai dari adanya beberapa kali perubahan SK Bupati,
banyaknya keluhan pengusaha ekonomi lemah yang tidak mendapatkan proyek
sampai dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan
lelang yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan lain
sebagainya
Protes dan keluhan pun diajukan kepada
yang berwenang untuk mendengar suara masyarakat, mulai dari Panitia
Pengadaan, Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Bupati dan
bahkan DPRD. Namun ternyata sebagian besar dari mereka tidak memberikan
jawaban yang sebagaimana mestinya. Kalaupun ada hanya sebatas melempar
tanggung jawab saja. Yang lebih parah lagi ada diantara mereka yang
melakukan tindakan yang menyimpang dari koridor hukum.
Mungkinkah protes dan keluhan ini akan
berlanjut pada pejabat yang mempunyai kewenangan diatas mereka? Ataukah
segala penyimpangan yang terjadi akan dialirkan ke ranah hukum? Atau
protes dan keluhan tersebut tidak ada artinya sama sekali. Jawabannya
tak lain hanya menunggu waktu, karena sang waktulah yang akan merubah
musim kemarau menjadi musim hujan dan sebaliknya. (Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar