Jakarta, MP (27/12) Sebagaimana sistem
pengelolaan dana BOS telah dikembalikan dari transfer ke rekening Kas
Daerah Kabupaten/Kota menjadi transfer ke Kas Daerah Provinsi, maka
pelaksanaan DAK juga mengalami perubahan serupa.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan DAK
Tahun 2010 dan Tahun 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang
dan jasa, maka pada tahun 2012 telah dikembalikan menjadi sistem
swakelola sebagaimana terjadi pada tahun 2009 dan sebelumnya. Dalam hal
ini pekerjaan konstruksi pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan dan
rehab bangunan dengan cara swakelola, sedangkan pengadaan peralatan
peningkatan mutu pendidikan tetap melalui cara pengadaan barang.
Keduanya harus memenuhi aturan yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan sistem pengelolaan pelaksanaan DAK ini dapat diketahui dari Peraturan Mendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SD/SDLB dan Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SMP/SMPLB.
Dalam lampiran peraturan Mendikbud tersebut telah disebutkan adanya
penugasan Kepala Sekolah penerima DAK untuk membentuk Panitia
Pembangunan yang harus diketahui oleh Komite sekolah.
Hampir dipastikan seluruh Kepala SD dan
SMP di daerah menyambut baik terbitnya Peraturan Mendiknas ini, demikian
pula dengan para pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Dengan
terbitnya petunjuk teknis lebih dini diharapkan pelaksanaan DAK Tahun
2012 tidak akan menjadikan mereka super sibuk. Akan tetapi tentunya hal
ini membutuhkan kerja keras dan disiplin agar pelaksanaannya akan lebih
baik daripada dikerjakan oleh pihak ketiga.
Sampai berita ini diturunkan belum
diperoleh informasi tentang dasar dan alasan Mendikbud mengadakan
perubahan pelaksanaan DAK 2012 (MD/LP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar